Lambang IAIN Takengon

#IAINTAKENGON

PENGUMUMAN Jadwal TKD Kab. Gayo Lues tahun 2018

Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar – CPNS Kab. Gayo Lues 2018

Bendera dan lambang Aceh

ACEH biasa ditulis Acheen, Atjeh, atau Acheh) yang mula-mula bernama Aceh Darussalam (15111959) selanjutnya pernah disebut dengan nama Daerah Istimewa Aceh (19592001) dan Nanggroe Aceh Darussalam (20012009) dan menjadi provinsi Aceh (2009-sekarang)adalah provinsi paling barat di Indonesia. Aceh memiliki otonomi yang diatur tersendiri, berbeda dengan kebanyakan provinsi lain di Indonesia, karena alasan sejarah.Daerah ini berbatasan dengan Teluk Benggala di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka di sebelah timur, dan Sumatera Utara di sebelah tenggara dan selatan.

Ibu kota Aceh ialah Banda Aceh. Pelabuhannya adalah Malahayati-Krueng Raya, Ulee Lheue, Sabang, Lhokseumawe dan Langsa. Aceh merupakan kawasan yang paling buruk dilanda gempa dan tsunami 26 Desember 2004. Beberapa tempat di pesisir pantai musnah sama sekali. Yang terberat adalah Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Singkil dan Simeulue.

Aceh mempunyai kekayaan sumber alam seperti minyak bumi dan gas alam. Sumber alam itu terletak di Aceh Utara dan Aceh Timur. Aceh juga terkenal dengan sumber hutannya, yang terletak di sepanjang jajaran Bukit Barisan, dari Kutacane, Aceh Tenggara, Seulawah, Aceh Besar, sampai Ulu Masen di Aceh Jaya. Sebuah taman nasional, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) juga terdapat di Aceh Tenggara. (http://id.wikipedia.org)

Pemerintah provinsi Aceh mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Kini, bendera tersebut berkibar disetiap instansi pemerintahan di seluruh provinsi Aceh.
“Secara yuridis, qanun Bendera dan Lambang Aceh itu diundangkan dalam lembaran daerah. Maka qanun tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk berlaku,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).
Edrian mengatakan penggunaan bendera tersebut sudah dilakukan sejak 25 Maret 2013. Pengesahan dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat menandatangi Qanun tersebut pada 25 Maret 2013.
Menurut Edrian, sesuai dengan Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki) dalam artikel 1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh dan 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne. Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
(1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
(3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundangundangan.

“Kedua landasan hukum tersebut itulah menjadi dasar legalitas bagi Pemerintahan Aceh untuk membentuk Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh melalui sidang paripurna DPRA pada Jumat (22/3) malam,” jelas Edrian.
Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013 dan Qanun tersebut diundangkan/ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49, serta II (dua) Lampiran.

Edrian Menambahkan, dari perspektif pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa, apabila Qanun Aceh tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Aceh, maka konsekwensi hukumnya Qanun tersebut telah memiliki legalitas berlakunya.
Selanjutnya kelegalitasan Qanun Aceh tersebut untuk selamanya memerlukan klarifikasi dari Pemerintah, dengan demikian secara certainty of law (kepastian hukum) Qanun Aceh tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk berlaku.
“Dengan demikian Aceh dengan telah mengundangkan dalam Lembaran Aceh dan Tambahan Lembaran Aceh, Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Aceh merupakan bagian daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya. (Feri Fernandes – detikNews)

Setelah konflik (perjuangan) selama 30 tahun lebih, kini Aceh sudah damai dan mendapatkan hampir semua impiannya. | Syariat Islam | Partai Lokal | Dana Migas | Dana Otsus | Wali Nanggroe | Lagu (Hymne) | Bendera | Lambang |
Bahkan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPR, juga dipegang oleh “awak tanyoe”.
Saya rasa kita tak perlu heboh dengan keberadaan “Bendera Bulan Bintang” atau “Lambang Singa Burak” … Itu bukan sesuatu yang aneh, tapi biasa-biasa saja… Banyak negara yang juga seperti itu… Misalnya Amerika Serikat, Malaysia, Rusia, Venezuela, dll.

Kini bukan saatnya kita ribut soal bendera atau lambang, karena masih ada impian rakyat Aceh yang jauh lebih penting namun belum terwujud sampai saat ini, yaitu:
| Kesejahteraan | Keadilan Hukum | Keadilan Ekonomi | Lapangan Kerja Baru | Kesetaraan Pembangunan Pantai Barat-Selatan dan Tengah-Tenggara | Pemerintahan Bersih Tanpa KKN | Pendidikan Gratis | Layanan Kesehatan Gratis | Ibadah Haji Gratis | Santunan Anak Yatim-Kaum Dhuafa | dll.
Mari kita fokus pada hal-hal tersebut, daripada heboh soal bendera atau lambang. (Teuku Irwan Djohan)

Aceh memiliki otonomi yang diatur tersendiri, berbeda dengan kebanyakan provinsi lain di Indonesia. kita seorang tokoh dan pemimpin maat cakap bisa di bilang babu, karena kita melayani rakyat, bukannya mudah untuk menjadi pemimpin yang memikirkan rakyat, dan bukan hanya golongan tertentu saja yang di layani, tapi semua rakyat harus dilayani.

Mengenai pentingnya hadits (as-sunnah) dalam ajaran Islam, Nabi saw sendiri pernah bersabda melalui hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, yaitu:  “Aku tinggalkan untuk kamu sekalian dua hal. Jika kalian mau berpegang teguh kepadanya niscaya kamu sekalian tidak akan sesat selama-lamanya, dua hal itu adalah kitab Allah (al-qur’an) dan sunnah Rasul-Nya (al-Hadits). (HR Imam Malik)

Hadits Tentang Pemimpin Memikul Tanggung Jawab

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا (58) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58-59)

Hadits Abdullah bin Umar ra. Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir yang mengurus keadaan rakyat adalah pemimpin. Ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin terhadap keluarganya di rumahnya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya. Ia akan diminta pertanggungjawaban tentang hal mereka itu. Seorang hamba adalah pemimpin terhadap harta benda tuannya, ia kan diminta pertanggungjawaban tentang harta tuannya. Ketahuilah, kamu semua adalah pemimpin dan semua akan diminta pertanggung jawaban”

Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246  yang disampaikan baik tujuannya, jika Aceh ingin maju, utamakan rakyat, bukan kepentingan golongan. bangun infrastruktur yang baik, bukan hanya proyek semata, untuk mengakali uang dan nafsu golongan. Fakta membuktikan dana otonomi khusus hingga beberapa tahun masuk ke Aceh dan Anggaran Aceh selalu meningkat, tapi kemana itu uang sehingga Aceh masih termasuk dalam katagori termiskin. Dan termasuk Korupsi paling besar. Semua itu permainan beberapa golongan, bukan sibuk ngurus bendera, lambang dan wali naggroe dll, tapi urus rakayat aceh. (Semoga rakyat aceh bisa sejahtera dan maju, bukan rakyat aceh yang bisa dibodohin hanya dengan kesenagan sesaat. pikir anak cucu kita kedepan). Mari Kita semua rakyat Aceh dan Pemerintahan Aceh beserta para Investor/Pengusaha Aceh Membangun Aceh untuk lebih baik, serta menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,  menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. (Panetir Bungkes)

PENGARUH DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) TERHADAP PREDIKSI BELANJA MODAL

PENGARUH DANA ALOKASI UMUM DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH TERHADAP PREDIKSI BLANJA MODAL

LKTI II NASIONAL FKM Unand 2013

Diperpanjang Ketentuan Umum Peserta pamflet

PENERIMAAN CPNS Kab. ACEH BARAT DAYA Prov. ACEH 2013

images

Kabupaten Aceh Barat Daya adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Kabupaten ini resmi berdiri setelah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002.

P E N G U M U M A N
NOMOR: BKPP.800/385/2013

TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2013

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah ditetapkan dalam surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: R/149.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

FORMASI JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN LOKASI PENEMPATAN YANG DIBUTUHKAN :

  • Formasi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Lokasi Penempatan yang di butuhkan terlampir.

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
  3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  6. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
  7. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah dalam Kabupaten Aceh Barat Daya;
  8. Setiap lamaran harus ditulis dengan tangan menggunakan tinta hitam dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar dan bermaterai Rp. 6.000,- dengan mencatumkan nama jabatan yang akan dilamar, kode jabatan dan ditujukan kepada Bupati Aceh Barat Daya dengan melampirkan :
    • a. Foto copy Ijazah yang dilegalisir dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 11 tahun 2002. (Bila dalam ijazah tidak dicantumkan akreditasi program studi, agar melampirkan surat ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
    • b. Foto copy transkrip nilai yang dilegalisir dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
    • c. Foto copy akta mengajar (akta IV) yang dilegalisir dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
    • d. Pas photo latar biru ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
    • e. Foto copy tanda bukti pendaftaran CPNS tahun 2013 yang dicetak dari web;
    • f. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran online.
  9. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan dari Dirjen Dikti Kemendiknas.
  10. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2013 dan atau 40 (empat puluh) tahun per 1 Desember 2013 sesuai ijazah, bagi yang bekerja pada instansi pmerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2012.

Ketentuan

  1. Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
  2. Pelamaran Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya.
  3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
  4. Keputusan Panitia Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2013 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
  5. Download Pengumuman Selengkapnya : Klik Disini

PENERIMAAN CPNS Kab. GAYO LUES Prov. ACEH 2013

index

Gayo Lues merupakan kabupaten yang paling banyak menerima kuota penerimaan CPNS se Provinsi Aceh sebanyak 270 orang.

Adapun Formasinya adalah sebagai berikut:

Formasi Keguruan, sebanyak 93 Orang.

  1. S1 PGSD Guru kelas, 25 orang.
  2. S1 PGSD penjaskes, 15 orang.
  3. S1 Biologi, 1 orang.
  4. S1 PPKN, 6 orang.
  5. S1 Bahasa inggris, 6 orang.
  6. S1 Matematika, 4 orang.
  7. S1 Sejarah, 3 orang.
  8. S1 Sosiologi , 4 orang.
  9. S1 Seni Budaya, 11 orang.
  10. S1 Penjaskes, 2 orang.
  11. S1 Konseling, 9 orang.
  12. S1 Bahasa Indonesia, 7 orang.

Formasi Kesehatan, Sebanyak 80 Orang.

  1. Dokter Umum, 8 0rang.
  2. Dokter Gigi, 4 orang
  3. D3. Perawat Jiwa, 2 Orang.
  4. S1. Perawat, 10 Orang.
  5. D3. Perawat, 20 Orang.
  6. D3. Kebidanan, 20 Orang.
  7. Asisten Apoteker, 7 Orang.
  8. D3. Fisiotrafi, 2 Orang.
  9. D3. Perawat anastesi, 2 Orang.
  10. D3. Pranata Lab, 2 Orang.
  11. D3. Pengawas Obat dan Makanan Farmasi, 3 Orang.

Formasi Teknis Sebanyak 97 Orang.

  1. S2 Perencanaan Wilayah dan Desa, 1 Orang
  2. S2 Hukum, 1 Orang
  3. S1 Hukum, 2 Orang.
  4. S2 Dakwah, 2 Orang.
  5. S1 Komunikasi. 1 Orang
  6. S1 Dakwah, 2 Orang
  7. S1 Hukum Islam, 1 Orang
  8. S1 Ilmu Pemerintahan, 2 Orang
  9. S1 Ekonomi Akuntansi, 5 Orang
  10. D3 Ekonomi Akuntansi, 2 Orang
  11. S1 Ekonomi Manajemen, 10 Orang
  12. S1 Ekonomi, 2 Orang.
  13. S1 Teknik Lanskap,1 Orang
  14. S1 Pariwisata, 2 Orang
  15. S1 Sosial Politik Adminitrasi, 4 Orang
  16. S1. Teknik Informatika, 7 Orang
  17. D3 Teknik Informatika, 3 Orang
  18. S1 Teknik Manajemen Informatika, 3 Orang
  19. D3 Teknik Manajemen Informatika, 8 Orang
  20. S1 Teknik Manajemen Industri, 3 0rang.
  21. S1. Pertambangan, 1 Orang.
  22. S1 Industri Teknologi Atsiri,3 Orang.
  23. S1 Agrobisnis, 3 Orang
  24. S1 Pertanian, 4 Orang,
  25. S1 Perikanan, 5 Orang.
  26. D3 Peternakan,4 Orang
  27. D3 Perikanan, 4 Orang.
  28. D3 Perpustakaan, 3 Orang
  29. S1 Teknik Elektro, 1 Orang.
  30. S1 Psikologi, 5 Orang.

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
  3. tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika dan sejenisnya.
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta,
  5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/Anggota PARPOL
  6. Sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan Dokter pemerintah/RSU atau Puskesmas.
  7. Berkelakuan Baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) dari Polri.
  8. Kartu Tanda Pencari Kerja dari DInas Tenaga Kerja, Surat keterangan tidak mengkonsumsi/Narkoba, Psikotropika,Prekusor dan Zat adiktif lainya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  9. Khusus untuk tenaga kependidikan tidak boleh tuna rungu,tuna wicara,juling,bibir sumbing, dan penyakit kulit/supak.

Persyaratan Khusus

  1. Berusia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  2. Ijazah dari pengguruan tinggi swasta yang diperoleh dari setelah berlakunya keputusan menteri pendidikan nasional nomor : 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan, pengendalian dan pembinaan program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana diperguruan tinggi yang belum tercantum izin penyelenggaran dari menteri pendidikan nasional harus menyertakan menyertakan surat keterangan dari pempinan pengguruan tinggi bersangkutan yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan telah mendapat izin penyelenggaraan dari kementerian pendidikan nasional.
  3. Bagi pelamar dari lulusan dari Universitas/perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat pengesahan/penyetaraan dari panitia ijazah luar negeri kementrian pendidikan nasional dan dari sekolah Perguruan Tinggi Keagamaan diliuar negeri harus mendapat pengesahan/penyetaraan dari panitia penilaan ijazah luar negeri kementerian agama.
  4. Peserta yang memiliki AKTA-IV sesuai dengan ijazah yang dimiliki tetapi lulusan pendidikan umum (bukan pendidikan keguruan) yang mendaftar sebagai peserta test tenaga kependidikan/guru bidang studi.(LG)

A. Waktu pendaftaran
Pendaftaran dibuka sejak 14 september s/d 28 september 2013, mulai pukul 09:00 s/d 14:00 wib (setiap hari kerja), khusus hari jum’at dari pukul 09:00 s/d 11:00 wib.

B. Tempat pendaftaran
tempat pendaftaran bagi setiap peserta dilaksanakan di kantor badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan Kabupaten Gayo Lues, jalan Inen Mayak Teri No. 01 Blangkejeren.

C. Tata cara pendaftaran

  1. Pada waktu pendaftaran peserta harus membuat surat permohonan di tulis tangan sendiri menggunakan tinta hitam diatas kertas HVS dan membubuhkan materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dengan mencamtumkan Formasi jabatan yang dilamar (sesuai dengan lampiran pengumuman) yang di tujukan kepada Bupati Gayo Lues, dengan melampirkan.
  2. Fotocopy KTP (diutamakan masyarakat kabupaten Gayo Lues)
  3. Fotocopy izajah dan nilai IPK yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang (bukan surat keterangan lulus atau ijazah sementara)
  4. Pas poto warna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar
  5. Untuk lulusan pendidikan guru atau melamar formasi guru di tambah dengan fotocopy AKTA-IV yang telah di legalisir pejabat yang berwenang
  6. Surat penyataan apabila di angkat menjadi PNS tidak minta pindah dari kabupaten gayo lues selama 15 tahun, di setujui oleh istri, suami dan orang tua/wali di atas matrai Rp. 6.000.

D. Keseluruhan bahan kelengkapan tersebut di atas masing-masing 1 rangkap, di masukkan dalam map dan di luar map di tulis nama, tempat/tanggal lahir, tingkat pendidikan, jurusan dan formasi jabatan yang di lamar serta mencantumkan hal yang dianggap perlu.

Ketentuan Lain :

  1. Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
  2. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  3. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
  4. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  5. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

Info lebih lanjut mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Formasi-formasi lain dapat dilihat langsung dipapan pengumuman kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Jalan Inen Mayak Teri No. 01 Blangkejeren.Kabupaten Gayo Lues.

Sumber

100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia di sepanjang sejarah

  100 Tokoh Berpengaruh - Mizan01. Nabi Muhammad
02. Isaac Newton
03. Nabi Isa
04. Buddha
05. Kong Hu Cu
06. St. Paul
07. Ts’ai Lun
08. Johann Gutenberg
09. Christopher Columbus
10. Albert Einstein
11. Karl Marx
12. Louis Pasteur
13. Galileo Galilei
14. Aristoteles
15. Lenin
16. Nabi Musa
17. Charles Darwin
18. Shih Huang Ti
19. Augustus Caesar
20. Mao Tse-Tung
21. Jengis Khan
22. Euclid
23. Martin Luther
24. Nicolaus Copernicus
25. James Watt
26. Constantine Yang Agung
27. George Washington
28. Michael Faraday
29. James Clerk Maxwell
30. Orville Wright & Wilbur Wright
31. Antone Laurent Lavoisier
32. Sigmund Freud
33. Alexander Yang Agung
34. Napoleon Bonaparte
35. Adolf Hitler
36. William Shakespeare
37. Adam Smith
38. Thomas Edison
39. Antony Van Leeuwenhoek
40. Plato
41. Guglielmo Marconi
42. Ludwig Van Beethoven
43. Werner Heisenberg
44. Alexander Graham Bell
45. Alexander Fleming
46. Simon Bolivar
47. Oliver Cromwell
48. John Locke
49. Michelangelo
50. Pope Urban II
51. Umar Ibn Al-Khattab
52. Asoka
53. St. Augustine
54. Max Planck
55. John Calvin
56. William T.G.Morton
57. William Harvey
58. Antoine Henri Becquerel
59. Gregor Mendel
60. Joseph Lister
61. Nikolaus August Otto
62. Louis Daguerre
63. Joseph Stalin
64. Rene Descartes
65. Julius Caesar
66. Francisco Pizarro
67. Hernando Cortes
68. Ratu Isabella I
69. William Sang Penakluk
70. Thomas Jefferson
71. Jean-Jacques Rousseau
72. Edward Jenner
73. Wilhelm Conrad Rontgen
74. Johann Sebastian Bach
75. Lao Tse
76. Enrico Fermi
77. Thomas Malthus
78. Francis Bacon
79. Voltaire
80. John F. Kennedy
81. Gregory Pincus
82. Sui Wen Ti
83. Mani
84. Vasco Da Gama
85. Charlemagne
86. Cyrus Yang Agung
87. Leonhard Euler
88. Niccolo Machiavelli
89. Zoroaster
90. Menes
91. Peter Yang Agung
92. Meng-Tse (Mencius)
93. John Dalton
94. Homer
95. Ratu Elizabeth I
96. Justinian I
97. Johannes Kepler
98. Pablo Picasso
99. Mahavira
100. Neils Bohr

http://media.isnet.org

Semoga dengan 100 tokoh ini Anda Bisa terispirasi dengan kehidupan anda untuk menjadi seorang tokoh/pemimpin/perubahan besar.
Semoga anda menjadi pemimpin berikutnya. 🙂

 

Peringatan Hari/Tanggal di Indonesia dan Dunia

kalender-2013

Di Indonesia dan dunia, ada tanggal-tanggal khusus untuk memperingati sesuatu, mungkin ada yang belum tahu, apa saja itu, silahkan dibaca ya..
BULAN JANUARI
01 Januari = Tahun Baru Masehi
01 Januari = Hari Perdamaian Dunia
03 Januari = Hari Departemen Agama
05 Januari = Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL)
05 Januari = Hari Ulang Tahun Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10 Januari = Hari Lingkungan Hidup Indonesia
10 Januari = Hari Tritura
10 Januari = Hari Ulang Tahun Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
15 Januari = Hari Peristiwa Laut dan Samudera
25 Januari = Hari Gizi dan Makanan
25 Januari = Hari Kusta Internasional
27 Januari =  Hari Internasional Holocaust
31 Januari = Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU)

BULAN FEBRUARI
02 Februari = Hari Lahan Basah Sedunia (Konvensi Ramsar)
04 Februari = Hari Kanker Dunia
05 Februari = Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi (Zeven Provincien)
06 Februari = Hari Lahirnya Panetir Bungkes
09 Februari = Hari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
09 Februari = Hari Kavaleri
12 Februari = Hari Darwin
13 Februari = Hari Persatuan Farmasi Indonesia
14 Februari = Hari Valentine
14 Februari = Hari Peringatan Pembela Tanah Air (PETA)
15 Februari = Hari Kanker Anak-anak Sedunia
19 Februari = Hari KOHANUDNAS
20 Februari = Hari Pekerja Nasional
20 Februari = Hari Keadilan Sosial Sedunia
21 Februari = Hari Bahasa Ibu Internasional
22 Februari = Hari Kepanduan Sedunia
22 Februari = Hari Istiqlal
22 Februari = World Thinking Day
23 Februari = Hari Rotary Club
28 Februari = Hari Gizi Nasional Indonesia

BULAN MARET
01 Maret = Hari Kehakiman Nasional
01 Maret = Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949
01 Maret = Hari Ginjal Sedunia
05 Maret = Kelahiran Sutan Syahrir
05 Maret = Hari Konvensi CITES (Perdagangan Satwa Liar)
06 Maret = Hari Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad)
08 Maret = Hari Wanita/Perempuan Internasional
09 Maret = Hari Musik Nasional
10 Maret = Hari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI)
11 Maret = Hari Surat Perintah 11 Maret (SUPERSEMAR)
15 Maret = Hari Hak Konsumen Sedunia
18 Maret = Hari Arsitektur Indonesia
20 Maret = Hari Dongeng Sedunia
20 Maret = Hari Kehutanan Sedunia
21 Maret = Hari Sindrom Down
21 Maret = Hari Hening Sedunia
21 Maret = Hari Puisi Sedunia
21 Maret = Hari Anti Rasis dan Diskriminasi Internasional
22 Maret = Hari Air Internasional
23 Maret = Hari Meteorologi Sedunia
24 Maret = Hari Peringatan Bandung Lautan Api
24 Maret = Hari Tuberkulosis Sedunia
27 Maret = Hari Women International Club (WIC)
29 Maret = Hari Filateli Indonesia
30 Maret = Hari Film Indonesia

BULAN APRIL
01 April = Hari Bank Dunia
02 April = Hari Peduli Autisme Sedunia
02 April = Hari Buku Anak Sedunia
04 April = Hari Peduli Ranjau dan Bantuan Untuk Penanggulangannya
06 April = Hari Nelayan Indonesia
07 April = Hari Kesehatan Sedunia
09 April = Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI AU)
15 April = Hari Zeni
16 April = Hari Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
17 April = Hari Hemophilia Sedunia
18 April = Hari Peringatan Konferensi Asia-Afrika di Bandung
19 April = Hari Pertahanan Sipil (HANSIP)
21 April = Hari Kartini
22 April = Hari Bumi/Earth Day/KTT Bumi
22 April = Hari Pohon
23 April = Hari Buku Sedunia
24 April = Hari Angkutan Nasional
24 April = Hari Solidaritas Asia-Afrika
25 April = Hari malaria Sedunia
26 April = Hari Kekayaan Intelektual Sedunia
27 April = Hari Lembaga Pemasyarakatan Indonesia
28 April = Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sedunia
29 April = Hari Tari Internasional

BULAN MEI
01 Mei = Hari Buruh Sedunia
01 Mei = Hari Ketawa Sedunia
01 Mei = Hari Asma Sedunia
01 Mei = Hari Migrasi Burung Sedunia
01 Mei = Hari Perdagangan Berkeadilan Dunia
01 Mei = Hari Bike to Work
01 Mei = Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
02 Mei = Hari Pendidikan Nasional
03 Mei = Hari Surya
03 Mei = Hari Pers Sedunia
04 Mei = Hari Pemadam Kebakaran Internasional
05 Mei = Hari Bidan Internasional
05 Mei = Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
08 Mei = Hari Orang tua
08 Mei = Hari Palang Merah Internasional
10 Mei = Hari Lupus Dunia
11 Mei = Hari POM – TNI
12 Mei = Hari Perawat Internasional
15 Mei = Hari Keluarga Internasional
15 Mei = Hari Korps Resimen Mahadjaya/Jayakarta (Menwa Jayakarta)
17 Mei = Hari Buku Nasional
17 Mei = Hari Komunikasi Internasional
17 Mei = Hari Internasional Melawan HomoPhobia
19 Mei = Hari Korps Cacat Veteran Indonesia
20 Mei = Hari Kebangkitan Nasional
21 Mei = Hari Peringatan Reformasi
21 Mei = Hari Dialog dan Pengembangan Perbedaan Budaya Sedunia
22 Mei = Hari Keanekaragaman Hayati
29 Mei = Hari Internasional Penjaga Perdamaian PBB
29 Mei = Hari Lanjut Usia Nasional
31 Mei = Hari Tanpa Tembakau Internasional

BULAN JUNI
01 Juni = Hari Lahirnya Pancasila
01 Juni = Hari Ayah
01 Juni = Hari Susu Sedunia
03 Juni = Hari Pasar Modal Indonesia
04 Juni = Hari Anak Korban Perang
05 Juni = Hari Lingkungan Hidup Sedunia
08 Juni = Hari Laut Sedunia
14 Juni = Hari Donor Darah
15 Juni = Hari Demam berdarah Dengue ASEAN
17 Juni = Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia
17 Juni = Hari Dermaga
21 Juni = Hari Musik Dunia
21 Juni = Hari Krida Pertanian
22 Juni = Hari Ulang Tahun Kota Jakarta
24 Juni = Hari Bidan Indonesia
26 Juni = Hari Anti Narkoba Sedunia
26 Juni = Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional
29 Juni = Hari Keluarga Berencana Nasional

BULAN JULI
01 Juli = Hari Bhayangkara
05 Juli = Hari Bank Indonesia
09 Juli = Hari Peluncuran Satelit Palapa
11 Juli = Hari Populasi Sedunia
12 Juli = Hari Koperasi Indonesia
15 Juli = Hari PT. Askes (Persero)
17 Juli = Hari Keadilan Internasional
22 Juli = Hari Kejaksaan
23 Juli = Hari Tanpa Televisi
23 Juli = Hari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
23 Juli = Hari Anak Nasional
29 Juli = Hari Bhakti TNI Angkatan Udara
31 Juli = Hari Lahir Korps Pelajar Islam Indonesia (PII) Wati

BULAN AGUSTUS
01 Agustus = Hari Asi Sedunia
05 Agustus = Hari Dharma Wanita Nasional
08 Agustus = Hari Ulang Tahun ASEAN
09 Agustus = Hari Masyarakat Adat Internasional
10 Agustus = Hari Veteran Nasional
12 Agustus = Hari Wanita TNI Angkatan Udara (Wara)
12 Agustus = Hari Remaja Internasional
13 Agustus = Hari Peringatan Pangkalan Brandan Lautan Api
14 Agustus = Hari Pramuka (Praja Muda Karana)
17 Agustus = Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
18 Agustus = Hari Konstitusi Republik Indonesia
19 Agustus = Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
21 Agustus = Hari Maritim Nasional
23 Agustus = Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya
24 Agustus = Hari Televisi Republik Indonesia (TVRI)
24 Agustus = Hari Anak Jakarta Membaca
30 Agustus = Hari Internasional Penghilangan Paksa

BULAN SEPTEMBER
01 September = Hari Polisi Wanita (POLWAN)
03 September = Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
04 September = Hari Pelanggan Nasional
04 September = Hari Jilbab Internasional
08 September = Hari Aksara Internasional
08 September = Hari Pamong Praja
08 September = Hari Rabies Sedunia
09 September = Hari Olah Raga Nasional
09 September = Hari Ulang Tahun Partai Demokrat
11 September = Peringatan Peledakan Gedung WTC
11 September = Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
14 September = Hari Kunjung Perpustakaan
15 September = Hari Demokrasi Internasional
16 September = Hari Ozon Internasional
17 September = Hari Perhubungan Nasional
19 September = Hari Internasional Berbicara Seperti Bajak Laut
21 September = Hari Perdamaian Internasional
21 September = Hari Alzheimer Sedunia
22 September = Hari Bebas Kendaraan Bermotor
24 September = Hari Agraria Nasional/Hari Tani
26 September = Hari Statistik
26 September = Hari Bahasa Eropa
26 September = Hari Biseksual
26 September = Hari Kontrasepsi Sedunia
27 September = Hari Pos Telekomunikasi Telegraf (PTT)
28 September = Hari Kereta Api
28 September = Hari Jantung Sedunia
28 September = Hari Hak Untuk Mendapatkan Informasi
29 September = Hari Sarjana Indonesia
30 September = Hari Peringatan Pemberontakan G 30 S
30 September = Hari Penerjemah Internasional

BULAN OKTOBER
01 Oktober = Hari Arsitektur Sedunia
01 Oktober = Hari Habitat Dunia
01 Oktober = Hari Reduksi Risiko Bencana Dunia
01 Oktober = Hari Vegetarian sedunia
01 Oktober = Hari Lanjut Usia Internasional
01 Oktober = Hari Kesaktian Pancasila
02 Oktober = Hari Batik Sedunia
02 Oktober = Susu Nasional
02 Oktober = Hari Tanpa Kekerasan Internasional
02 Oktober = Hari Hewan Ternak Sedunia
03 Oktober = Hari Arsitektur Dunia-World Architecture Day UIA
04 Oktober = Hari Hewan Sedunia
05 Oktober = Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
08 Oktober = Hari Tata Ruang Nasional
09 Oktober = Hari Pos Internasional
10 Oktober = Hari Kesehatan Jiwa Sedunia
14 Oktober = Hari Penglihatan Sedunia
15 Oktober = Hari Hak Asasi Binatang
15 Oktober = Hari Wanita Pedesaan Sedunia
16 Oktober = Hari Pangan Sedunia
16 Oktober = Hari Parlemen Indonesia
17 Oktober = Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional
20 Oktober = Hari Ulang Tahun Golongan Karya
18 Oktober = Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
20 Oktober = Hari Osteoporosis Sedunia
24 Oktober = Hari Dokter Indonesia
24 Oktober = Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
26 Oktober = Hari Kanker Payudara Sedunia
27 Oktober = Hari Listrik Nasional
27 Oktober = Hari Penerbangan Nasional
27 Oktober = Hari Blogger Nasional
28 Oktober = Hari Sumpah Pemuda
29 Oktober = Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
30 Oktober = Hari Keuangan

BULAN NOVEMBER
01 November = World Usability Day
01 November = Hari Vegetarian Sedunia
03 November =  Hari Kerohanian
06 November = Hari Internasional Bagi Penyelamatan Lingkungan dari Perang dan Konflik Bersenjata
09 November = Hari Penemu
09 November = Hari Kebebasan Sedunia
10 November = Hari Ganefo
10 November = Hari Pahlawan
12 November = Hari Kesehatan Nasional
14 November = Hari Brigade Mobil (BRIMOB)
14 November = Hari Diabetes Sedunia
16 November = Hari Konferensi Warisan Sedunia
16 November = Hari Toleransi Internasional
17 November = Hari Pelajar Internasional
20 Nopember = Hari Anak Sedunia
21 November = Hari Halo Sedunia
21 November = Hari Televisi Sedunia
21 November = Hari Pohon
22 November = Hari Perhubungan Darat
24 November = HUT Muhammadiyah
25 November = Hari Guru/HUT PGRI
26 November = Hari Tanpa Belanja
29 November = Hari Solidaritas Internasional Bagi Rakyat Palestina

BULAN DESEMBER
01 Desember = Hari AIDS Sedunia
02 Desember = Hari Konvensi Ikan Paus
03 Desember = Hari Penyandang Cacat Internasional
04 Desember = Hari Artileri
05 Desember = Hari Internasional Sukarelawan
07 Desember = Hari Penerbangan Sipil Internasional
09 Desember = Hari Armada Republik Indonesia
09 Desember = Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia
10 Desember = Hari Hak Asasi Manusia
11 Desember = Hari Gunung Internasional
12 Desember = Hari Transmigrasi
13 Desember = Hari Kesatuan Nasional
15 Desember = Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
15 Desember = Hari Infantri
16 Desember = HUT BRI
18 Desember = Hari Migran Internasional
19 Desember = Hari Kerjasama Selatan-Selatan
19 Desember = Hari Bela Negara
19 Desember = Hari Trikora
20 Desember = Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
20 Desember = Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional
22 Desember = Hari Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD)
22 Desember = Hari Sosial
22 Desember = Hari Ibu
25 Desember = Hari Natal
29 Desember = Hari Keanekaragaman Hayati
29 Desember = HUT Koperasi Pegawai Perpustakaan Nasional (KOPTANAS)

http://ferryjr.blogspot.com
https://panetir.wordpress.com

Jangan sampai ditipu Polisi Buat SIM

Hai mayarakat Indonesia, sekaligus Masyarakat Aceh. Mau memberi informasi sedikit, untuk harga buat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang benar. Siapa yang udah pernah buat SIM? Bagi yang sudah membuat SIM, ya mungkin pada tau berapa ‘’yakan’’, pasti bervariasi harganya. Mungkin dari pengalaman saya buat sim dulunya hampir 180.000, sekitar bulan 12 tahun 2012 Adik saya pergi membuat SIM C,

03

Perbincangan adik saya dengan polisi:

Polisi: ada perlu apa dik.

Adik saya: mau buat SIM pak,

Polisi: SIM apa?

Adik Saya: SIM C, Berapa Biayanya dan apa syaratnya pak?

Polisi: Buat SIM lama dik siapnya, terus harus Tes lagi, dan belum tentu lulus tes.

***Beberapa menit bingung Adik saya.

Polisi: Gini aja dek, mau gak dengan cara cepat, gini aja lah, saya bantu adik, sedangkan adik  bantu saya gimana?

Adik Saya: maksudnya pak???

Polisi: Hari ini siap sehari dengan Biaya 400.000

***maua gak mau karna udah sering kena tilang, terpaksa, karena adik saya buat terus….
kasian adik saya, di persulit sama polisi, malah mencari keuntungan sampai berlipat ganda.

Kini masyarakat harus mengetahui informasi yang jelas,

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010 harga pembuatan SIM Baru Jenis A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, SIM Bl dan BII Rp 120.000, sementara untuk memperpanjang, SIM A 80.000, SIM C Rp 75.000, SIM BI dan BII Rp 80.000.

Jangan sampai ditipu polisi buat SIM, Mudah-mudahan dengan informasi ini, kita semua tidak di tipu dan dipermainkan polisi yang ingin meraih keuntungan, karna mereka sudah di gaji untuk bekerja melayani masyarakat.

 

panetir bungkes

General Info

WordPress.com News

The latest news on WordPress.com and the WordPress community.